RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam atas pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” mengutip siaran pers koalisi, Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar tersebut dianggap sebagai langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

Dalam siaran pers koalisi yang beredar, Mabes TNI merupakan pengusul pemberian jenderal penuh untuk Prabowo dan menganggap telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.