RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, PSU baru berlangsung di 729 TPS dari 890 yang direkomendasikan Bawaslu lantaran adanya kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS 9 persen,” kata Lolly Suhenty, Rabu (28/2/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Selain itu, rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU.

Tak hanya itu, KPU juga tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu secara keseluruhan terkait pemungutan suara susulan (PSS) dan lanjutan (PSL).

Dari 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS atau 99 persen. KPU tidak melaksanakan PSL di 1 TPS.

Lolly berkata tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga merekomendasikan PSS di 666 TPS. KPU telah melaksanakan PSS di 657 TPS atau 99 persen. Namun, tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS atau satu persen lagi.

Lolly menyampaikan PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.