RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) kemarin.

“Jumlah tersangka yang telah ditetapkan tujuh orang dari PPLN,” ujarnya, Kamis (29/2/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Djuhandani menjelaskan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih itu diduga dilakukan oleh ketujuh anggota PPLN antara periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Ia merincikan enam anggota PPLN tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 544 Jo Pasal 545 tentang Penambahan atau Pengurangan DPT setelah Ditetapkan serta Pemalsuan Data DPT.

“Satu orang ditingkatkan status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” tuturnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka itu sebelum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” pungkasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sebelumnya mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.

Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.

Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.

Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos.