“Kementerian Pertanian tidak bisa memberikan bantuan, padahal mereka yang hidupnya sulit di bawah garis kemiskinan karena mereka tidak punya (legalitas, red) lahan. Tapi kami coba merubah regulasi yang ada agar mereka bisa mendapatkan bantuan. Mungkin dari Kementerian ATR/BPN, mereka butuh legalitas dan negara bisa hadir di tengah mereka,” ujar Andi Amran.