RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah menjadikan Jakarta sebagai ibu kota khusus bidang legislasi dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disampaikan dalam rapat DPR Bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024),

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.

Pembahasan DIM itu sendirinya sebetulnya sudah selesai dan tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Namun, ketetapan untuk memulai rapat Timus dan Timsin itu terhenti karena DPR bersikukuh  agar usulan itu disepakati pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah menolak. Karena semua lembaga negara harus ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, Jakarta dapat dikhususkan untuk legislasi dan parlemen, sehingga aktivitas parlemen di IKN. Namun, pusat kegiatannya di DKJ.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut, mengingat semua lembaga negara pemerintah ikut pindah ke IKN, sebagai bentuk negara kesatuan.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucapnya.

Kembali, Baidowi mengatakan bahwa usulannya telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan menjadikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislasi, namun pihak pemerintah kembali menolak.

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap pimpinan,” ucap Suhajar.

Ia pun kembali mengusulkan pemerintah supaya sepakat memasuki rumusan itu, sambil menekankan paling tidak pemerintah sepakat menambahkan kata “dapat” dalam rumusan terkait pasal baru di RUU DKJ tentang itu, sebagaimana telah disepakati dalam DIM 572.

DIM 572 yang sudah disepakati pemerintah sendiri berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Suhajar lalu merujuk pada ketentuan baru dalam DIM 572 yang sudah disepakati dengan mengatakan bahwa kata dapat telah masuk di dalamnya.

“Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, oleh beberapa menteri sudah merumuskan yang kemarin itu menurut kami sudah tertampung,” tegas Suhajar.

Awiek pun mengungkapkan, berkaca dari roda pemerintahan negara lain, banyak yang akhirnya menetapkan ibu kotanya tidak hanya satu, seperti Afrika Selatan. Sebagaimana diketahui, Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif berada di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif berada di Cape Town.

Karena tak juga memperoleh persetujuan, Baleg DPR meminta Suhajar berkonsultasi dulu ke tingkat menterinya. Dengan demikian, ia menskors rapat.

“Sambil kita konsultasi, khususnya pemerintah, dan kira nanti bisa lobby-lobby rapat kami skors sampai pukul 16.00 WIB,” tuturnya.

“Maka sebelum ini clear kita pending dulu, kita skors dulu sebelum masuk timus, kita masuk lagi, tapi sayangkan pending hanya mutus ini,” ungkapnya.