RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Namun, bisa pengumuman bisa saja dilakukan sebelum tanggal tersebut jika seluruh proses rekapitulasi selesai sebelum waktu yang ditentukan.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan pihak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim, Senin (18/3/2024), mengutip Tribun-Timur.com.

Hal serupa juga pernah terjadi di 2019 yang pada saat itu dilakukan pengumuman Pemilu sehari sebelum tanggal yang dijadwalkan. “Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Kemarin, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi pemungutan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya.

Dengan demikian, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 35 provinsi dan tinggal menyelesaikan rekapitulasi di tiga provinsi lagi, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku. Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.