RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Agenda tersebut dihadiri Itjen Kemendagri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M. Yusuf Ateh yang diwakili Deputi Investigasi.

Usulan tersebut berkaca dari maraknya anggaran hibah maupun penyaluran bansos menjelang waktu-waktu pemilihan pemimpin baik daerah maupun nasional.

“Kita ketahui menjelang pilkada atau tahun pemilihan kepala daerah coba bapak-ibu cek apakah ada anggaran, hibah atau bansos yang naik?” ucap Alexander, mengutip CNNIndonesia.com.

“Cek, bandingkan dengan tahun sebelumnya dan ya saya sih berharap ada Perda (Peraturan Daerah) atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” imbuhnya.

“Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” ujar Alexander.

Menurut dia, aturan penyaluran bansos tersebut bisa membantu meningkatkan kualitas pilkada. Sebab, berdasarkan survei KPK, banyak masyarakat yang memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau nasional karena faktor uang.

Ia bercerita ada warga yang merupakan tetangganya mendapat lima-enam amplop dengan total Rp1 juta saat pilpres lalu.

“Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan menjelang pilpres banjir bansos dan masyarakat senang sekali. Kita sudah menduga hal itu pasti terjadi sesuai dengan survei kami di KPK bahwa preferensi memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara, yang pertama-tama faktor uang,” ungkap Alex.