RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) meminta agar diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hal itu, menurut Ari, sebagai upaya untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ari mengatakan materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari.

Namun, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia sampaikan.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.

Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.

Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong; mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN, Eggi Sudjana.