RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Partai Golkar merespons isu percepatan Musyawarah Nasional (Munas) dengan menegaskan bahwa jika ada Munas selain bulan Desember, maka itu adalah inkonstitusional. Pasalnya, Munas partai dengan lambang beringin itu akan berlangsung pada Desember 2024 mendatang.

“Dalam AD/ART, hasil (Munaslub) 2019 itu Letterlijk disebutkan bahwa Munas dilaksanakan bulan Desember setiap 5 tahun. Jadi kalau ada yang mau dorong-dorong melaksanakan Munas di luar bulan Desember, itu inkonstitusional. Di luar atau melanggar AD/ART,” kata Wakil Ketum Golkar, Ahmad Dolly, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (21/3/2024), mengutip detikcom.

Ia mengatakan perihal munas tersebut sudah diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Sehingga, katanya, seluruh kader Partai Golkar harus tunduk terhadap aturan tersebut.

“Kita ini partai yang besar karena tradisi organisasinya. Tradisi organisasi itu adalah bagaimana menjaga semua aturan yang merupakan hasil dari konsensus itu kami jaga. Semuanya diatur dalam administrasi AD/ART, ada peraturan organisasi, juklak (petunjuk pelaksanaan-red), juknis (petunjuk teknis-red),” ucapnya.

Ahmad Dolly menuturkan ketaatan pengurus dan kader pada AD/ART partai merupakan salah satu faktor Golkar mencapai usia 60 tahun. Ahmad Dolly menekankan Golkar merawat tradisi administrasi tersebut.

“Kami taat selama ini dengan itu, makanya Golkar sampai sekarang bisa berumur sampai 60 tahun. Karena kita merawat tradisi administrasi itu termasuk dengan sistem meritnya,” sambungnya.