RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Sahroni telah mendapat panggilan serupa, namun meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari ini.

Sahroni mengatakan, total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp840 juta. Ia menyebut uang sekitar Rp40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur.

“Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Terkait uang Rp800 juta, kata Sahroni, pihaknya sudah menyerahkannya ke KPK tiga bulan lalu.

“Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni mengatakan NasDem juga siap mengembalikan aliran dana Rp40 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

“Tercatat (di NasDem), diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. tapi udah kita kembaliin, tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” katanya.

Menurut Sahroni, dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Bendum Partai NasDem.

“Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujarnya.