Tim Hukum Prabowo-Gibran akan mendaftar ke MK setelah dilakukannya pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan serta Penyampaian ARPK kepada Pemohon atau mengumumkan register perkara konstitusi dari kedua paslon yang telah mengajukan permohonan.

Hal itu, kata Fahri, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.