RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan yang terburuk dalam sejarah indonesia. Karena menurutnya, bobot kecurangan yang digugat oleh kedua paslon 01 dan 03 sangat besar dan sulit untuk dapatkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bivitri dalam diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pilpres 2024’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hadir pula dalam diskusi tersebut Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat dan Guru Besar Bidang Hukum Prof Romli Atmasasmita.

Dia menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 seperti dikerangkeng oleh berbagai pihak agar menghambat keadilan yang substantif.

“Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak,” jelasnya, dikutip dari detiknews.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang mencari keadilan, namun hal itu sangat sulit didapatkan.

Menurut dia, sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Dia mengingatkan pada Pilpres 2019, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) sampai subuh.

“Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” tegas dia.

Dia juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Dan hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.