RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang diduga melanggar hukum.

Gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata anggota Tim Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, mengutip CNNIndonesia.com.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Tim hukum PDIP dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbun.

PDIP dalam gugatannya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo. Pasalnya, KPU masih menggunakan peraturan lama saat menerima pendaftaran Gibran.

Peraturan yang dimaksud yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya, syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.

“Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

Sementara, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyebut gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan kali ini, dia spesifik melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara.

Gayus menambahkan, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang dirugikan. Termasuk di dalamnya PDIP sebagai salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.