RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Kwartir Nasional Pramuka, Budi Waseso mengungkapkan, Pramuka seharusnya tidak sebatas ekstrakurikuler, melainkan harus menjadi bagian wajib dalam pendidikan.

Pernyataan tersebut merespons pencabutan aturan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang tidak lagi mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka di sekolah.

“Pada prinsipnya karena pramuka itu tidak ekstrakurikuler, tetapi wajib pendidikan kepramukaan itu. Jadi, saya kira menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut,” kata Budi usai dilantik kembali menjadi Ketua Kwarnas Pramuka, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Buwas meminta Nadiem kembali melihat sejarah. Dia berkata Pramuka punya sejarah panjang, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.

Dia berkata eksistensi Pramuka juga berlandaskan keputusan presiden. Lalu ada tap MPR khusus mengenai gerakan ini.

“Kalau itu tadi ada dari kementerian ya saya kira itu harus dilihat sejarah. Pada prinsipnya sebenernya bagi kita pramuka kalau kita bicara tadi sejarah,” ujarnya.

Sebelumnya, publik ramai membicarakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan itu diperbincangkan karena mencabut pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Nadiem mengklarifikasi kabar itu dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu (3/4/2024). Dia menerangkan Pramuka tetap wajib menjadi ekstrakulikuler.

Sekolah masih diwajibkan menyelenggarakan ekstrakulikuler Pramuka. Namun, siswa punya kebebasan apakah akan ikut serta atau tidak dalam gerakan itu.

“Peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah,” ucap Nadiem.