RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, selalu patuh dalam menjalankan semua putusan DKPP dalam rentang batas waktu tujuh hari.

Hal itu menjadi alasan mengapa Hasyim tidak pernah diberhentikan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) meskipun telah terbukti melanggar etik berulang kali.

“Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan,” kata Heddy dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman. Atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” kata Heddy.

“Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, meminta DKPP untuk ultimatum Ketua KPU dan berhentikan seluruh jajarannya dari jabatan jika melakukan pelanggaran lagi.

Menurutnya, jajaran petinggi KPU sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleh DKPP, tetapi hanya diberi sanksi peringatan keras.

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.