RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengevaluasi penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal itu, buntut dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang tak sampai separuh teregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa.

“Salah satu yang kami evaluasi misalnya dalam Pemilu 2024 ini, laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, (laporan yang berhasil memenuhi) keterpenuhan syarat formil dan materilnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024), mengutip Kompas.com.

Untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya. Namun, jika tetap dianggap tidak lengkap maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

“Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu,” jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu juga menganggap barangkali pelapor sulit untuk memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.

“Karena memang sulit, bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka tidak punya,” pungkas Lolly.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mengeluhkan soal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.