RAKYAT.NEWS, PEKANBARU – Muhammad Arif (32), Warga asal Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, atas perbuatannya yang mengunggah editan video di TikTok tentang sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akun Tiktok milik Muhammad Arif (@arif92_8) memperlihatkan video Ketua MK, Suhartoyo, sedang membacakan sesuatu saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, suara Suhartoyo diganti dengan suara Bambang Widjojanto yang merupakan kuasa hukum dari calon presiden-calon wakil presiden nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Di dalam video itu, Suhartoyo seolah-olah telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Disebutkan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon peserta Pilpres dibatalkan.

Video yang diedit itu, juga menyinggung terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran serta meminta Presiden Jokowi netral.

Pelaku membagikan video itu dengan caption “selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, Arif mengaku mengaku mendapatkan video itu dari TikTok milik orang lain dan mengunggah ulang video tersebut.

“Pelaku mem-posting ulang video yang berisi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah otentik. Padahal, suara dalam video itu bukan suara hakim, melainkan sudah diedit,” ungkap Nasriadi, di Pekanbaru, Rabu (17/4/2024), mengutip Kompas.com.

Atas perbuatannya, Arif telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.