RAKYAT.NEWS, JAKARTAAmicus curiae yang dikirimkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dikabarkan telah terbantahkan karena sama dengan yang disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Rabu (17/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Dasco menyebut amicus curiae merupakan pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan namun tak berkaitan dan tak berkepentingan langsung.

Ia menyatakan UU MK maupun Pemilu, amicus curiae tak termasuk dalam pertimbangan hakim dalam menentukan putusan sengketa hasil pemilu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan amicus curiae tidak dikenal di UU Pemilu dalam proses penanganan sengketa hasil pemilu.

“Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Idham lalu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang dilakukan MK dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dia yakin MK independen dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024.

“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” kata dia.

Sebelumnya, Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa siang (16/4/2024).