RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap keluarga eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, mantan ajudan SYL,Panji Hartanto, mengungkapkan SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.

Hal itu terbongkar saat Panji dihadirkan tim jaksa KPKdalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian RI, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami perihal pemotongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di lingkungan Kementan.

“Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran (eselon I),” jawab Panji.

Menurut Panji, uang tersebut digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Adapun Panji mengaku selalu mengikuti arahan SYL mengenai permintaan anggaran di Kementan.

“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” tanya hakim.