RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra percaya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melakukan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan untuk melakukan diskualifikasi terhadap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diajukan oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan ditolak,” ujar Yusril dalam program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (18/4/2024), mengutip Kompas.com.

Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.

Ia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.

Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.

Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.

“Tapi kalau Anda tuduh saya berutang, Anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama Anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” tutur Yusril.

Demikian juga dalam persidangan di MK. Yusril menilai sejumlah tuduhan kecurangan seperti penggunaan bantuan sosial (bansos), pengerahan aparat, dan penjabat (Pj) kepala daerah tidak terbukti.

Di sisi lain, Yusril menilai, Gibran tidak akan didiskualifikasi karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi calon wakil presiden berkat putusan MK.

“Sekarang MK putuskan dia bisa maju terus dipersoalkan. Ini enggak bisa maju Gibran salah, ya kan dia nyalah-nyalahin MK sendiri,” ucap Yusril.