RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai para saksi dan ahli pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu membuktikan kecurangan.

“Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar. Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam program GASPOL! Kompas.com, Jumat (19/4/2024), mengutip Kompas.com.

Yusril mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Sirekap disebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut. Sirekap dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.

Padahal, kata Yusril, Sirekap hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

“Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya,” ucap Yusril.

Begitu juga terkait tuduhan cawe-cawe penjabat (Pj) kepala daerah untuk mendulang suara kemenangan.

Yusril mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Namun nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut. Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar justru menang telak di wilayah itu.

Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, namun Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut. Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.