RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu menjadikan 14 amicus curiae yang dibahas menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu,” kata Juru Bicara MK, Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” imbuhnya.

Ada 47 dokumen yang masuk ke MK hingga Jumat (19/4/2024). Namun, hanya 14 yang dibahas, yakni hanya yang masuk maksimal pada 16 April.

Para pengirim amicus curiae itu diunggah di story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua,” kata Fajar.

Berikut 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

1 Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3 Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)
4 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)
6 Pandji R. Hadinoto
7 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain
8 Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9 Megawati Soekarnoputri
10 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13 Stefanus Hendriyanto
14 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)