RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Regulasi child online protection atau perlindungan ruang digital khusus buat anak, rencananya akan rilis pada Juli 2024. Peraturan tersebut diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Juli lah mudah-mudahan. Lagi digodok, diharmonisasi,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Kami sudah mengusulkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Budi.

Isinya regulasi tersebut, yakn terkait perlindungan pada anak di ruang digital sekaligus literasi pada orang tua. Contohnya, larangan buat anak mengakses situs-situs yang tidak sesuai dengan usia agar tidak terjadi penyimpangan perilaku pada anak.

“Ya bahwa anak jangan mengakses situs-situs yang belum waktunya mereka konsumsi,” kata Budi.

“Kedua, ini kan kalau hubungannya dengan pertanyaan pornografi anak-anak ini kan korban dari perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan baik kekerasan maupun pornografi anak. Bayangin coba di kontennya ada gambar [pornografi] anak kecil,” lanjut dia.

Soal bentuk literasi orang tuanya, Menkominfo menyebut bentuknya bisa berupa kampanye dan sosialisasi supaya orang tua agar sadar soal tantangan jaman digitalisasi.

“Supaya orang tua kita juga sadar, paham ini zaman digitalisasi ya. Sehingga juga anak-anak bisa di tracking, konsumsi apa [di internet],” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, nanti Kemenkominfo akan langsung bekerjasama dengan berbagai lembaga termasuk Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menindak laporan-laporan konten ilegal yang diakses anak-anak.

“Kita (Kemenkominfo) langsung takedown-lah kalau itu supaya sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap anak,” kata Budi.

Meski begitu, Budi menyebut aturan ini tak berarti bakal melarang semua produk budaya populer yang tak cocok dikonsumsi anak. Game dan film contohnya.