RAKYAT NEWS, BEKASI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni melakukan penyerahan 50 sertipikat tanah wakaf. Sebanyak 10 sertipikat tanah wakaf diberikan secara langsung olehnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/04/2024).

Sertipikasi tanah rumah ibadah dan wakaf ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut. “Pak Jokowi hadir di tengah-tengah umat untuk memastikan bahwa tanah-tanah rumah ibadah, pondok pesantren, sekolah, milik organisasi masyarakat agar tersertipikat dengan baik,” ujar Raja Juli Antoni.

Sertipikasi aset keagamaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini juga upaya pemerintah melindungi niat baik wakif agar tanah yang diwakafkan tetap terjaga status hukumnya. Dengan begitu, pengelolaan di masa mendatang akan lebih lancar bagi umat karena seringkali tanah wakaf ini kurang tercatat dengan baik.

“Biasanya kan para wakif ini mewakafkan tanahnya dengan ikhlas. Dua-tiga generasi ke depan mungkin masih diketahui tanah wakafnya, namun jika sudah terus berganti, lama-lama jadi terlupakan siapa pemilik tanah wakaf ini. Oleh karena itu, mari bagi masyarakat yang mempunyai tanah wakaf, segera disertipikasi,” imbau Wamen ATR/Waka BPN.

Atas upaya sertipikasi tanah wakaf ini, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN khususnya Kantah Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah perjuangan dari Teman-teman BPN yang terus memastikan layanan pertanahan berjalan dengan lancar. Tiap kami ke BPN pasti ada penyerahan sertipikat wakaf,” ucapnya.

Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman S.H. Simanjuntak menjelaskan bahwa sertipikasi rumah ibadah dan tanah wakaf memang menjadi salah satu prioritas di Kantah Kabupaten Bekasi.

“Tahun lalu, kita berhasil dengan capain 350 sertipikat wakaf. Kalau untuk saat ini, kita tengah mendata. Tentunya ini juga bantuan data-data dari Kementerian Agama agar kita dapat dengan maksimal menyertipikasi tanah wakaf,” jelasnya.