RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hakim Mahkaman Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang ingin mendiskualifikasi Gibran karena tak penuhi syarat pencalonan.

Gugatan serupa juga muncul dari pemohon capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni terhadap duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres nomor urut 02 yang dianggap melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di pemilu.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, MK tidak berwenang menangani dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menjelaskan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Hal itu mengacu pada Pasal 461 Ayat (1) juncto Pasal 463 Ayat (1) UU Pemilu.

“Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan atas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Namun, Ridwan menyebut MK harus memastikan Bawaslu dalam menangani perkara tersebut sesuai asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Ridwan mengatakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu menjadi data pengawasan dan rekam jejak perolehan suara pasangan calon yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan PHPU di MK.

“Momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses Pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara,” tuturnya.

Maka, kata dia, tidak adanya laporan pelanggaran Pemilu 2024 secara TSM kepada Bawaslu, berarti dugaan pelanggaran pemilu tak pernah ada.

“Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” ucap dia.