RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dissenting opinion pada putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan alasan bahwa seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), mengutip viva.co.id.

Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi,” ujar Suhartoyo.