RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, tidak ingin berkomentar tentang dissenting opinion hakim dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurutnya, dissenting opinion merupakan opini dan hak hakim. Maka, Nusron meminta semua pihak agar menghormati saja.

“Amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada dissenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan,” tegas Nusron saat jumpa pres, Senin (22/4/2024), mengutip siaran BTV.

Ia yakin, dissenting opinion tidak membuat hasil keputusan MK menjadi cacat. Karena, keputusan konsitusi diambli secara kolektif kolegial.

“Antara satu (Hakim) dan yang lain mempunyai hak yang sama. Sangat mungkin adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya masalah ini,” ujar Nusron.

Pada kesempatan itu, Nusron juga membahas rencana rekonsilisasi anatara kubu paslon lain. Intinya, ia sangat menyakini kubu pendukung 01 (Anies dan Cak Imin), Pendukung 03 (Ganjar dan Mahfud) masih menuggu waktu rekonsiliasi, setelah putusan MK ini.

Menurutnya, Kubu 01 maupun 03 tidak ingin terburu-buru melakukan rekonsiliasi kepada pihak pihaknya.

“Karena ini sudah putus MK, maka satu langkah lagi keputusan KPU RI. Itulah momennya melakukan komunikasi dan rekonsiliasi pembentukan koalisi baru,” ujar Nusron.