Selain itu ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 13 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat dan Instruksi Bupati Jeneponto nomor 451 tahun 2020 tentang Optimalisasi Penyaluran zakat pendapatan dan jasa, infaq dan sedekah bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, urai ketua Baznas Jeneponto.

Oleh karena itu, kami harapkan kepada para muballigh muda Turatea agar menyampaikan kepada masyarakat tentang kewajiban menunaikan zakat melalui Baznas, kenapa harus ke baznas? Karena pengelolaan Zakat, infaq dan sedekah melalui Baznas ini akan terjamin pengelolaannya, Aman Regulasi, Aman Syar’i, Aman NKRI, tutup Maulana.

Pen. Mursalim Awink. (*)