RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penetapan pasangan pasangan calon terpilih Pilpres 2024, pada Rabu (24/4/2024).

Proses tersebut setelah hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan.

Ketua KPU, Hasyim Asyari beranggapan, hal ini yang pertama berdasarkan permohonan dari Kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03 telah dinyatakan tidak beralasan hukum oleh MK.

“Oleh karena itu yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan (Red. Kubu 01 dan 03) di tolak untuk seluruhnya,” ucap Hasyim Asyar dikutip siaran BTV.

Dengan ini, ia mengutarakan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor: 360 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional tahun 2024 kemarin. “Dinyatakan benar dan sah berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang ingin memohon untuk diskualifikasi Gibran karena tak penuhi syarat pencalonan.

Gugatan serupa juga muncul dari pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni terhadap duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres nomor urut 02 yang dianggap melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di pemilu.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menegaskan, MK tidak berwenang menangani dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menjelaskan, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Hal itu mengacu pada Pasal 461 Ayat (1) juncto Pasal 463 Ayat (1) UU Pemilu.

“Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan atas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.