“Harus dipahami ketika seorang perempuan menghadapi masalah hukum ada hak-hak yang perlu didapatkan oleh perempuan sebagai kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sekarang Ibu Kiki yang sebagai korban kekerasan perempuan di sini sudah mengalami trauma berat dan juga sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Ini salah satu kebutuhan yang harus di dapatkan adalah perawatan medis sehingga itu tidak dapat diabaikan
Nah yang kedua kalau ibu kiki kondisinya sedang tidak sakit maka dia harus bersama anak-anaknya, karena usia ke dua anaknya bu kiki ini masih kecil jadi tidak dapat di pisahkan,” ucapnya.

Lanjutnya, ia mempertanyakan mengapa Polres Gowa bersikeras untuk membawa Kiki yang sedang terbaring sakit ke Kejari Gowa.

“Kenapa Polres Gowa ngotot sekali mau memaksakan ibu kiki harus di bawa ke Kejari Gowa, kan disini ibu kiki sedang terbaring sakit ada kebutuhan khususnya, itu yang harus di pahami bukannya menetapkan ibu kiki sebagai DPO, selama ini juga kan pengacaranya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat ke Polres Gowa, jadi bukannya kabur atau mangkir,” tegasnya.

Kak Ros sapaan untuk Rosmiati Sain kembali menjelaskan jika terjadi pemaksaan atau upaya kiki di tahan karena dia sebagai tersangka, dia menyarankan pengacara ambil langkah untuk permintaan agar tidak di tahan dengan 2 alasan yang di atas.

Lanjut Ros, dengan hadirnya LPSK di dalam kasus ini untuk melihat situasi yang dialami ibu kiki serta untuk memberikan perlindungan yang berhadapan dengan hukum yang tadinya korban menjadi tersangka.

Sambung Ros, dirinya akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini dan akan membawa isu kekerasan perempuan dalam kasus ini ke lembaga terkait terutama Kompolnas RI, Komnas Ham RI, serta Komjak RI.