Lanjut Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, peserta kegiatan berasal dari para pelaku usaha, pelaku industri, pelaku seni, para akademisi dan juga masyarakat umum di Kota Makassar khususnya dan Provinsi Sulsel pada umumnya.

Narasumber ahli dari DJKI akan memaparkan materi semua Rezim/Jenis KI, diantaranya Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Kekayaan Intelektual Komunal serta KI lainnya. Rangkaian kegiatan MIC ini akan dilaksanakan selama 3 hari, sampai 2 Juni 2022 di Hotel Four Points, Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, dan PTSP Kota Makassar.

Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberikan penghargaan dan apresiasi dipilihnya Kota Makassar sebagai tempat penyelenggaraan MIC. Hal ini dinilainya sangat menarik, ada kampanya mobile yg mencerdaskan masyarakat soal KI.

“Pemkot Makassar sadar dan telah menginisiasi hal-hal yang terkait kekayaan intelektual,” ungkap Walikota.

Ia mengaku saat ini sedang membina 5000 UMKM yang akan ditransformasi digital menjadi startup lorong melalui inkubator center, dan hal tersebut perlu perlindungan HKI, mulai dari brandingnya maupun sistem kemasannya, ini yang belum banyak disadari oleh masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Imigrasi Jaya Saputra, dan Kabid Pelayanan Hukum Mohammad yani beserta jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel.**