Dari paparan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas, kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

 

Komisi III berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

 

Adapun kegiatan turut diikuti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulslel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).