Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi prioritas adalah Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

 

Adapun terkait Target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.

 

Lebih jauh, Kakanwil menjelaskan kondisi aktual Lapas/Rutan, dimana total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan Over kapasitas sebanyak 73,29% dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP.

 

Sedangkan petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP.

 

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan/LPKA, dimana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan belanda.

 

Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembbangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto

 

Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), dimana saat ini terdapat 2191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1244 orang mendapatkan integrasi dan 11343 orang mendapatkan remisi.

 

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif Dan Administratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, sebagai Reward Bagi Wbp Yang Menunjukkan Perubahan Perilaku Dan Implementasi Pemenuhan Hak WBP dan Mengembalikan/Memulihkan Hubungan Hidup Dan Kehidupan Wbp Dengan Masyarakat Agar Menjadi Warga Masyarakat Yang Baik Dan Bertanggung Jawab Dan Tidak Melakukan Kembali Pelanggaran Hukum.