“Antara ruang atas tanah dan ruang bawah tanah seharusnya diperlakukan sama baik dari segi pemanfaatan ruang ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat ditegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden.

“Serta pengaturan mengenai Pemanfataan Ruang Bawah Tanah akan memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha atau investor, serta berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara serta menghindari terjadinya abuse of power dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada stakeholder,” terangnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041, bahwa pengaturan ruang tidak hanya dipermukaan tanah, berupa pola ruang tapi juga bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.

Selain Andi Sudirman, hadir juga sebagai narasumber Pemprov DKI; Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agrarias dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR; Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; dan Wali Kota Makassar serta sejumlah akademisi.