Makassar – Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini apresiasi positif Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) di Aula Kantor Lurah Mappala, Rabu (10/8/2022).

Imelda Letlora, warga Kelurahan Mappala mengatakan, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan berharap bahwa kedepan mungkin dengan perempuan-perempuan yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga atau apapun itu bisa mempunyai keberanian untuk bisa melapor atau apapun itu.

“Memang masyarakat kita kurang sadar hukum, yang kedua memamg juga kurang sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat pada akhirnya menyerah dengan keadaan,” ucapnya.

Begitupun dengan Hj Norma Khaeruddin, salah satu peserta penyuluhan tersebut mengungkapkan, dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, kami jadi paham bahwa dengan mencaci maki orang lain, tetangga, teman dan bahkan anak kandung sendiri itu tidak boleh, karena ada Undang-undang yang melindungi.

“Saya semakin paham bahwa kita tidak boleh seenaknya saja menyakiti anak, menyumpah-nyumpah anak maupun suami,” ungkapnya.

Kami sebagai ibu rumah tangga sangat mendukung hal ini karena kami bisa terlindungi dari kekerasan seksual baik yang bersifat pisik maupun non pisik.

“Sebelumnya saya belum pernah mendapatkan sosialisasi seperti ini dan baru kali ini kami mendapatkannya,” ucap peserta Sosialisasi penyeluhun hukum tersebut.

Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis menambahkan bahwa Kegiatan sosialisasi ini kerjasama dari BPHN melalui Kemenkumham Sulsel.

“Program ini merupakan program kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan yang kita angkat adalah isu dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual,” tambahnya.

ABA, sapaan akrab dari Adnan Buyung Azis juga mengatakan, hal ini juga sejalan dengan tagline Pemkot Makassar ‘Jagai Anakta dan Lingkunganta’.

“Kalau kita tarik dengan programnya Pemerintah Kota Makassar, maka titik temunya ada pada tegline ‘Jagai Anakta dan Lingkunganta’. Dengan adanya UU nomor 12 tahun 2022 ini, setidaknya aparat penegak hukum sudah bisa memahami UU ini untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.

 

Penulis : Hardi