JAKARTA – Setelah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dipastikan jalani penempatan khusus di Provos Propam Polri.

Baca Juga: Kolaborasi KGBN Makassar dan BBGP Sulsel gelar Kelas Kompetensi

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dedi menyampaikan, penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran kini yang bersangkutan sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik.

“Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani,” jelasnya.

Sebelumnya, Teddy menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy harusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Sabtu (15/10) hari ini.

Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin adanya pendampingan oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.