Makassar – Indomode dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group diduga mempekerjakan para pekerja dengan upah dibawah UMR dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya.

Ahmad Rianto SH dari Rumah advokasi rakyat, selaku kuasa hukum dari karyawan Indomode yang di PHK mengatakan, Indomode berada dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group telah melanggar Undang-undang.

“Dalam kewajiban Undang-undang dan bahkan itu sudah ada inpresnya bahwa seluruh perusahaan itu diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam kepesertaan bpjs,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari sekian ribu pekerja yang ada di CV Indoritel Group ini baru puluhan yang mendaptakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karyawan di CV Indoritel Group ini ribuan dan yang baru mendapatkan gaji setara dengan UMR baru sekitar 50-an orang dan diberikan bpjs,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kedatangan teman-teman dari Aliansi Buruh dan mahasiswa Makassar (ABMM) di sini yakni datang mempertanyakan anggotanya yang di PHK.

“Disini ada dua orang pengurus Serikat PUK SPAI FSPMI yaitu Ketua dan sekretarisnya, Awal dan Rinal yang di PHK secara sepihak oleh CV Indoritel Abadi Group ini. Makanya kemudian, teman-teman buruh datang mempertanyakan PHK yang dilakukan. Kami menganggap apa yang dilakukan perusahaan, merupakan bentuk Union Busting yakni pemberhangusan organisasi buruh. Ini melanggar pasal 151, 153 ayat 1 huruf f dan ayat 2 uu 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Itu jelas sekali ketentuan pidanya, hukuman pidanyan itu 8 Tahun,” tegasnya.

Rumah advokasi rakyat, sayap bantuan hukum dari Partai Buruh juga sudah melayangkan somasi terkait PHK saudara Awal dan Rinal.

“Kami memberikan waktu sampai tgl 18 september 2022. Apabila pihak Indomode tidak mempekerjakan kembali dua orang anggota kami, maka kami pastikan akan mempidanakan pihak mamajemen Indomode atau CV Indoritel Abadi Group yang menandatangani surat PHK ini,” kecamnya.