JAKARTA – AKBP Arif Rachman Arifin terguncang setelah melihat ketidaksesuaian antara rekaman CCTV dan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Atasannya, Brigjen Hendra Kurniawan, kemudian mengajaknya bertemu Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Baca Juga : Andi Sudirman Saksikan Pembukaan MTQ Nasional XXIX di Kalsel

Hal itu terlihat dalam surat dakwaan yang dibacakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan AKBP Arif Rachman Arifin.  Tiga terdakwa lainnya, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Vidyanto hadir dalam sidang terpisah hari ini.

Jaksa mengatakan, awalnya, Ferdy Sambo menginstruksikan untuk menyaksikan isi rekaman CCTV dan memerintahkan Chuck untuk menghapusnya. Rekaman CCTV tersebut disaksikan oleh Baiquni, Chuk, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Dari rekaman CCTV, diketahui Yosua masih hidup.

“Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut,” Rabu (19/10/2022).

“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” lanjutnya.

Jaksa mengatakan Arifin gemetar ketakutan hingga akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra kemudian memerintahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.

“Mendengar suara Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo,” katanya, dilansir detik.com.

Para terdakwa dalam kasus ini juga didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.