JAKARTA – Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan hari ini mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK. AKBP Doddy mengaku siap membuka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga : PRS BRI ke-329, Siap Proteksi UMKM Tumbuhkan Ekonomi Makassar

“(AKBP Doddy) sangat yakin, sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya,” katanya, Senin (24/10/2022).

Adriel mengatakan selain AKBP Doddy, dua tersangka lainnya siap menjadi justice collaborator dalam kasus Irjen Teddy Minahasa. Keadilan Asosiasi.  Kedua tersangka telah diidentifikasi sebagai Linda dan Samsul Maarif.

“Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM,” jelasnya.

Menurut Adriel, ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. Benang merah dalam keterangan ketiga tersangka tersebut mengatakan otak peredaran narkoba adalah Irjen Teddy Minahasa.

“Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” katanya, dilansir detik.com

Baca Juga : Saksikan Video Rekaman CCTV, AKBP Arif Gemetar