JAKARTA – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tiokrosaputro dituntut hukuman mati. Benny Tjokro dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Baca Juga : Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa, Rabu (26/10/2022).

“Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” tuturnya, dilansir detik.com.

Benny Tjokro dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dijerat dengan uang pengganti sebesar 5.733.250.247.731 RAF, dengan ketentuan bahwa dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara itu, Benny Tjokro sendiri divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.

Baca Juga : Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara