JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022. Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH memimpin langsung konferensi pers dan didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Jeneponto, diantaranya Kasubag Bin Ivon Hajrawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin Salampessy, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto dan Kasubsi Penyidikan Alan Bastian.

Kajari Susanto Gani menjelaskan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2022 ada tiga tahap penyelidikan diantaranya dugaan pungli terhadap rekanan pekerja DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto tahun anggaran 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rekonstruksi jembatan Pappaluang dan rekontruksi talud sungai Pappaluang pada BPBD Jeneponto tahun anggaran 2020, serta dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, jelas Susanto.

Kemudian tahap penyidikan di Bidang Pidsus, Kajari Susanto menyebutkan ada 7 perkara, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah KAT tahun 2019 di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.

Dengan terdakwa Hj. Hermawaty, MSi. Binti H. Andi Sirajuddin, Setiawan, ST Bin Abd Malik, Anwar dan Burhanuddin Bin Buchari, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 dengan tersangka Freman Bin Bonto, Muhammad Asrul dan Muh. Fachry Fattah dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 milyar, jelas Susanto.

Untuk tahap penuntutan di Bidang Pidsus terdapat 12 perkara, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2014 di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangakala, Kabupaten Jeneponto dengan terdakwa Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim, Andi Fadli Irfansyah, ST Bin Arsyad, Mansyur S Dg. Rani Bin Sehu dan Mustamin, ST Bin H. Gassing Maeleng dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 milyar.

Berikutnya dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK rehab sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Tahun 2019 dengan terdakwa Dodi Ardiansa Bin Zainuddin, Jabal Nur, SE, M.Adm dan Rakiman Bin Turu Jumarang.

Kajari Jeneponto juga menyebutkan tahap eksekusi dengan terpidana Rian Sukayanto, ST terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Pelaku lainnya yang di eksekusi yakni terdakwa Setiawan, ST Bin Abd Malik dan Anwar terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan rumah KAT tahun dan pembangunan Balai Sosial tahun 2019 di Kecamatan Bangkala.

Kajari Susanto juga membeberkan terdakwa yang diekeskusi baru-baru ini yakni Abd Malik dan Rahmat Makmur terkait tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 yang di kelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto. Serta terpidana M.Takbir Takko terkait tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Bidang Pidsus Kejari Jeneponto sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 345.876.000, ungkap Kajari Susanto yang juga mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut.

Di Bidang tindak pidana umum (Pidum), Kajari Susanto membeberkan bahwa umumnya penanganan perkara di dominasi kasus narkotika. Data penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2022 yakni SPDP 178, tahap I 133, tahap II 108, putusan 143, eksekusi 131, banding 6 dan kasasi 11.

Sementara untuk penanganan dengan restorative justice ada 4 perkara, dengan tersangka Kaspiati Binti Hasan, dkk dengan kasus penganiayaan, tersangka A. Nurafni Oktavia.S Alias Yaya Binti Saharuddin dengan kasus penganiayaan, tersangka Aprilia Binti Ruslan dengan kasus laka lantas dan tersangka A. Ahriadi Bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dengan kasus penganiayaan anak.

Namun perkara Pidum yang menarik perhatian masyarakat yakni pelaku Abd Radjab Dg. Raja Bin Ramada dengan korban Uji Mughni (Kanit Tipikor Polres Jeneponto) dan pelaku Hamzah Alias Angsa Bin Sodding dengan korban Ainun Qulaiba Rifi Binti Ririanto merupakan bayi yang masih berumur 14 bulan, ungkap Kajari Jeneponto.

Di Bidang intelijen, Kajari Susanto menyebutkan capaian kegiatan operasi intelijen yakni dugaan pungli pada rekanan pekerja DAK pada sejumlah sekolah di Jeneponto oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah di linpahkan ke Pidsus.

Kemudian penyelidikan terkait dugaan mafia pupuk yang terjadi di wilayah hukum Jeneponto dalam rangka untuk mengetahui adanya penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dan telah dilimpahkan ke Pidsus.

Kegiatan lainnya di bidang intelijen yakni penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah (JMS), jelasnya.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajari Susanto membeberkan capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 27 perkara. Bantuan hukum di BPJS Kesehatan (SKK) dan berhasil menagih tunggakan sampai bulan November sebesar Rp 32.423.310, PDAM dengan 27 SKK sebesar Rp 47.470.375 dan PNPM dengan 6 SKK sebesar Rp 74.730.000.

Untuk pendampingan hukum, kata Susanto ada 2 OPD yang di dampingi yakni Dinas PUPR kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 30 Milyar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya capaian kinerja di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, kata Kajari Susanto sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 4 kali terdiri dari 99 perkara yang didominasi tindak pidana narkotika.

Kegiatan pelelangan atau penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa handphone dengan total penjualan sejumlah Rp 6 292.000 dan semuanya telah di setoroan ke kas negara, serta penyetoran uang yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan sebanyak 4 kalau penyetoran dan telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 2.767.000.

Kemudian pengembalian barang bukti sepanjang tahun 2022 sebanyak 50 kali dalam perkara tindak pidana umum dan pidana khusus dengan cara pengantaran kepada pihak yang berhak menerima. Pengantaran barang bukti merupakan salah satu program unggulan di Kejari Jeneponto dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diperkenalkan dengan nama SIPUKIS KARAENG ( Siap Pengantaran barang bUKti GratiS KARAENG), pungkasnya. (*)

 

 

YouTube player