JAKARTA – PT Yarindo Farmatama tanggapi tuduhan yang menyeret namanya atas tindak pidana tentang kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri

Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus pihak kepolisian masih klarifikasi produk flurin DMP milik perusahaan dan tidak ada korban jiwa akibat mengkonsumsinya.

“Mabes masih tahap klarifikasi untuk produk flurin milik PT Yarindo. Sampai saat tidak ada orang yang meninggal karena minum obat flurin,” ungkap Vitalis dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia juga menyebut dari 102 daftar obat sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), obat flurin tidak termasuk.

Lebih lanjut, Vitalis mengatakan manajemen PT Yarindo Farmatama sangat komitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus zat pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Kami berkomitmen untuk membantu BPOM, Kepolisian dan pemerintah untuk mencari dan menyelesaikan sumber masalah EG dan DEG ini. Karena kami tidak pernah membeli atau menggunakan bahan ini di dalam proses seluruh obat-obatan yang kami produksi,” ujarnya.

Vitalis menambahkan semua bahan baku obat-obatan sudah diserahkan ke BPOM untuk diproses lebih lanjut.

“Kami juga sudah menyerahkan semua dokumentasi yang terkait dengan bahan baku yg dikirim oleh pemasok ke pabrik kami,” imbuhnya.

Vitalis juga mengungkapkan PT Yarindo Farmatama dalam kasus ini juga menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, hingga kini belum pihak yang menemukan data akurat terkait adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan PT Yarindo Farmatama.

“Kami mendukung penuh upaya semua pihak yang terkait agar masalah ini bisa secepatnya terurai dan menjadi jelas penyebabnya,” tandasnya.