Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.

Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menerangkan bahwa BPOM telah berkolaborasi dengan Polri untuk melancarkan operasi terhadap farmasi yang diduga menggunakan zat tersebut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, lanjut Penny, patut diduga adanya tindak pidana yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak penuhi standar sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” imbuh Penny.

Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara.