MAKASSAR  – Tim Hukum Kawal Pemilu Sulawesi selatan (Sulsel), Abdul Kadir menyesalkan keputusan majelis hakim Bawaslu Provinsi Sulsel.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa Amar pertimbangan tadi yang dibacakan oleh majelis hanya bersandarkan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual.

“Dalil kami jelas tentang PKPU Nomor 8 terkait dengan tata kerja yang ada di KPU, yang mana mensyaratkan undangan tersebut harus dihadiri oleh masyarakat umum. Artinya, pelapor mempunyai standing untuk kemudian menghadiri itu tapi itu diabaikan oleh majelis Bawaslu,” ungkap Kadir saat diwawancara, Jumat (6/1/2023).

Ia juga meminta untuk menghadirkan pihak terkait namun hal itu ditolak oleh bawaslu.

“Kami meminta untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana amanat di perbawaslu, tapi itu ditolak oleh majelis pemeriksa. Kami berasumsi bahwa, bawaslu sejak awal memang tidak berpihak pada kebenaran yang diajukan oleh pelapor,” katanya.

Dirinya pun akan menempuh upaya hak koreksi, dengan alasan ada kekeliruan dalam keputusan itu.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Laode Arumahi saat diwawancara menyampaikan bahwa Bawaslu posisinya netral.

“Semua laporan, kemudian jawaban dan kesimpulan dari semua pihak kita lakukan analisa jadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” katanya.

Iya juga me jelaskan bahwa yang paling dominan dipersoalkan itu peraturan KPU Nomor 8 yang sifatnya umum.

Dan ternyata, ada Peraturan KPU yang mengatur tentang tatacara rekap itu di PKPU Nomor 4.

Disitu hanya mengatur bahwa yang hadir itu adalah partai politik, peserta pemilu, calon peserta pemilu dan bawaslu.

Yang dituntut itu stakholder dan itu diatur dalam pkpu yang lain.

“Namun demikian itu hasil pertimbangan majelis, yang tidak puas silahkan mengajukan upaya hukum melalui Bawslu RI,” ungkapnya.