SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertempat di Kantor Wilayah IV KPPU melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Biro Humas dan Sekretariat KPPU RI menyampaikan sidang tersebut dengan memeriksa 4 (empat) saksi pihak Terlapor yang merupakan berbagai pemilik toko yang menjual (atau penjual) minyak goreng kemasan.

Saksi yang terdiri dari para pemilik toko ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat (konsumen) di masa periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).

“Terdapat 4 (empat) penjual yang diperiksa, yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa,” katanya, Senin (16/1/23).

Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak
tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003.

Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune.

Menurut Saksi, fenomena harga
migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen.

Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah.

Saksi kedua dari Toko Handoko, menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15
(lima belas) tahun yang lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah tersebut menjual sembako secara grosiran.

Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor kemasan dan curah.

Saksi melakukan penjualan atas berbagai merek minyak goreng, seperti Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand, dan Fraiswell. Saksi mendapatkan produk migor dari PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi.