MAKASSAR – Usai menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 12 saksi dalam kasus suap terhadap staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua di antaranya merupakan anggota DPRD Sulsel.

Baca Juga : Resmi! Johanis Tanak Jabat Wakil Ketua KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi terkait laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 Badan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), terhadap tersangka Edy Rahmat.  Ali mengakui, pemeriksaan dilaksanakan di Mako Sat Brimob Polda Sulsel.

“Dua belas orang diperiksa ada dari wiraswasta, PNS, pimpinan DPRD Sulsel, pegawai BPK RI perwakilan Sulsel,”katanya, Kamis (3/11).

Ke-12 orang yang diperiksa adalah Arfa Anwar (Wiraswasta), Winarti (PNS), Darusman Idham (PNS), Petrus Yalim (Wiraswasta), Darmawangsa Muin (Pimpinan DPRD Sulsel),

Muzayyin Arif (Pimpinan DPRD Sulsel), Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng (Wiraswasta). Selain itu, Kasbi Suriansyah (Wiraswasta), Ayub Ali (Pensiunan PNS), Fitri Zainuddin (PNS), Julita Rendi P (PNS Dinas PUTR Sulsel), dan M. Gilang Permata (PNS BPK Perwakilan Sulsel).

Sementara itu, terkait penggeledahan rumah pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Ali Fikri menyita beberapa dokumen terkait pelaksanaan anggaran Pemprov Sulsel.

“Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Karika Sari juga membenarkan bahwa rumahnya digeledah penyidik ​​KPK pada Rabu (2/11/2022). Politisi Golkar ini mengaku siap bekerja sama.

“Memang benar telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya. Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK,” ujarnya, dilansir merdeka.com.