Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan agar izin yang diterima oleh masyarakat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif. “Izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun, nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana”, ujarnya.

 

Pemberian izin ini, ditegaskan Presiden, hanya diperuntukkan bagi rakyat petambak, dan bukan untuk pengusaha besar. “Ini adalah bisnis model yang akan digunakan di daerah-daerah lain, provinsi lain, kabupaten dan kota lain. Pendanaan akan didukung oleh Bank, sedangkan pendampingan akan dilakukan oleh Perindo, hingga pemasaran, namun harga dari petambak juga harus wajar”, ungkapnya.

 

Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya, apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya.

 

“Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha, dan harus dijaga, saya titip agar dirawat hutan mangrovenya, ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak, tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove”, tutur Presiden Joko Widodo.

 

Pada suatu kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan pentingnya agenda Perhutanan Sosial yang digotong royongkan bersama lintas Kementerian/Lembaga. “Perhatian juga diberikan kepada Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan akan lahan garapan, maka kita lakukan Perhutanan Sosial di Jawa, sambil secara paralel dilakukan di seluruh Indonesia, dan harus dikaitkan dengan agenda pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan”, tutur Siti Nurbaya dalam suatu kesempatan.