Bekasi, Rakyat News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 1 November 2017. Setelah penegasan oleh Presiden R.I. Joko Widodo pada April 2017 di Boyolali, Jawa Tengah, tentang program pemerintah untuk pemerataan ekonomi, maka sejak 1 November 2017, pelaksanaan lapangan agenda terpadu Perhutanan Sosial di Pulau Jawa mulai berjalan, dengan Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi awal. Agenda ini ditandai dengan penyerahan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), oleh Presiden Joko Widodo kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

 

Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari :

1. SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;

2. SK IPHPS kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;

3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;

4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;

5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.