FGD yang menghadirkan dua orang pemateri yang akan banyak mengupas tentang tema, pemateri pertama Ir. Muhammad Amin, MH (Polisi Kehutanan/PPNS, Wasganis Peredaran Hasil Hutan Provinsi Sulsel), Mohd. Agus Bustami, SE., MM., DBA (Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia/Dirut PT. ATN Konsultan Ketenagakerjaan).

Pemateri pertama, dalam kesempatannya menjelaskan perlunya dulu berangkat memahami poin apa yang berubah dalam sebuah regulasi dalam perpu ciptaker, jelasnya.

Muhammad Amin juga menjelaskan pengalamannya saat menjabat sebagai polisi kehutanan, dan menekankan kepada peserta FGD untuk pentingnya memahami undang-undang saat ini, apalagi aktif dalam lembaga swadaya masyarakat.

Sementara pemateri kedua banyak mengulas pandangan dalam berbagai sektor ekonomi nasional, baik sektor perdagangan, sektor tenaga kerja, sektor pertambangan, sektor perkebunan, hingga sektor pertanahan.

“Jadi tentunya, kehadiran Perpu Ciptaker sangat bergantung pada bagaimana implementasinya nanti di lapangan. Ini bukan hanya soal regulasinya saja, tapi implementasinya juga harus solid dan difahami secara menyeluruh,” kata Agus Bustami dihadapan para peserta diskusi.

Masih berlanjut, usai pemaparan kedua pemateri, kemudian moderator Jamaluddin Manda, SE yang menghandle acara, membuka sesi tanya, yakni dua sesi dengan masing-masing tiap sesi hanya diberikan kesempatan bertanya dua orang saja.

Diskusi berakhir jelang malam tiba, sesi foto bersama pun dilakukan, dihadiri semua peserta secara bertahap. (KML)