MAKASSAR – Menilai sikap dan tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros sangat tidak profesional dalam menangani kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Pengacara Yodi Kristianto, bersama keluarga korban menemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Sulsel, pada Rabu (31/05/2023) siang.

Baca Juga : Buka Rakor, Wawali Makassar Minta OPD Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Kedatangan pengacara dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel untuk bertemu dengan Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel dimaksudkan untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros sejak penerimaan laporan, proses penyelidikan, proses penyidikan sampai ke tahap penetapan tersangka, dinilai tidak sesuai dengan slogan ‘PRESISI’ yang gencar-gencarnya digaungkan oleh institusi kepolisian Indonesia.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulsel menyambut baik kedatangan pengacara bersama ayah dan kakak kandung almarhum Virendy. Dan dalam pertemuan singkat di ruang tunggu lantai 2 Mapolda Sulsel, Perwira lulusan Akpol 1996 tersebut berkenan menerima penyampaian lisan berupa pengajuan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus serta permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menanggapi hal itu, mantan Kabagbinplin Roprovos Divpropam Polri dengan bijak mengarahkan pengacara dan keluarga almarhum Virendy, untuk segera membuat surat tertulis yang ditujukan langsung ke Kapolda Sulsel dan menyampaikan perihal pengajuan keberatan atas penanganan Satreskrim Polres Maros, permohonan agar kembali dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan keluarga korban hingga permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.